LBH Kritik Polisi Tangani Kasus Holywings: Reaktif karena Viral
DAKTA.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik tindakan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan yang menangkap dan menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka.
LBH Jakarta berpendapat proses hukum terhadap para pekerja Holywings bermasalah.
"Proses hukum tersebut merupakan tindakan reaktif karena tekanan massa, prematur, dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet. Mulai dari pasal 'ujaran kebencian', penodaan agama, dan kabar bohong," kata Pengacara LBH Muhammad Fadhil Alfathan dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/6).
Ia menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain.
"Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus 'rendang babi' karena viral di media sosial," ungkapnya.
Sebaliknya, kata Fadhil, kepolisian kerap menolak laporan yang tak ramai perhatian publik, misalnya penolakan Polresta Banda Aceh terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan dengan alasan belum vaksin COVID-19 atau penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan.
"Penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan kepada para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban," jelasnya.
"Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana," tambahnya.
Fadhil menjelaskan para pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.
Menurutnya, sebelum seseorang dijatuhi pidana berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik Indonesia.
"Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan. Namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur," tuturnya.
LBH Jakarta juga menilai penerapan pasal-pasal untuk menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal tersebut lebih dikarenakan pasal-pasal karet (multitafsir).
"Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas bahwa unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya," jelasnya.
Selain itu, terdapat serangkaian pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan kasus ini.
"Sebagaimana telah disinggung, Penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan "mengamankan" EJD, NDP, DAD, EA, AAB dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam KUHAP tidak dikenal tindakan yang disebut "mengamankan", yang dikenal adalah upaya paksa dalam bentuk penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP) yang hanya boleh dilakukan terhadap seorang tersangka. Sehingga berdasarkan fakta tersebut jelas bahwa enam orang pekerja Holywings ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tak hanya polisi, LBH juga menyoroti pihak Holywings yang memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak enam pekerja.
"Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, enam pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments