Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/10/2015 11:18 WIB

MA: Kejahatan Anak Masuk Extraordinary Crime

Ilustrasi Efek Kekerasan Terhadap Anak
Ilustrasi Efek Kekerasan Terhadap Anak

JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Agung menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime. Dengan demikian,  lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan MA dengan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di gedung MA.
 
“Saya kira ini warning bagi kita setelah menyepakati tentang kajahatan extraordinary crime, butuh langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang juga luar biasa,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MA, Senin (12/10).

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan kedatangan lembaganya untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak.

Sesuai UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara. Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

“Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.
 
“Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Editor :
Sumber : Humas KPAI
- Dilihat 2287 Kali
Berita Terkait

0 Comments