Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/06/2022 09:00 WIB

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar Mengritisi Pemindahan Objek Bersejarah di Bekasi

BATU BERSEJARAH ABAD 17
BATU BERSEJARAH ABAD 17

DAKTA.COM- Sejumlah objek diduga bersejarah ditemukan di pinggir jalan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, beberapa hari lalu

 

Kini, objek sejarah yang diduga merupakan penggiling tebu tradisional itu telah dipindahkan.

 

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi, Ali Anwar, mengatakan bahwa pemindahan tersebut telah melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian benda sejarah.

 

Pada pasal 58 ayat 2, berbunyi terkait pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan dengan tata cara yg menjamin keutuhan dan keselamatan dibawah koordinasi tenaga ahli kelestarian.
 

Sementara, pemindahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tidak melibatkan tim ahli dalam hal ini tim ahli Cagar Budaya Kota Bekasi.


Seharusnya, benda sejarah tersebut diteliti terlebih dahulu oleh tim ahli.

 

"Nah setelah diteliti baru kita kompromi bagaimana itu kira kira, kalo itu menemukan langsung lalu menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," kata Ali Anwar, Minggu (26/6/2022).

 

Ali kecewa mengenai langkah Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang hingga saat ini tidak ada komunikasi apapun terkait penemuan benda sejarah tersebut kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi.


"Mohon maaf nih, apa yang dilakukan oleh pak Plt kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi, kalo mau berbicara, maka saya akan meminta kepada pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu," tutur Ali.

 

Menurut Ali, hingga saat ini pun pihaknya belum mengetahui apakah benda sejarah itu telah dipindahkan.

 

Namun, informasi yang didapat satu dari temuan diduga Benda Sejarah itu telah dipindahkan ke Gedung Pemerintah Kota Bekasi.



"Jadi kalau itu sudah dipindahkan sudah kesalahan, tetapi kalau belum dipindahkan, saya mengajukan saran kepada Plt, unjuk dibiarkan dulu di lokasi, terus undang kami untuk rapat," ujar Ali.

 

Sebelumnya sejumlah objek diduga bersejarah ditemukan di pinggir jalan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

Menurut penuturan informasi dari warga setempat, keberadaan batu tersebut sudah ada sejak zaman dahulu, jauh sebelum warga setempat mendirikan bangunan rumah.

 

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau keberadaan objek tersebut pada Jumat (24/6/2022).

 

Pihaknya juga membawa serta jajaran Dinas Bina Marga Kota Bekasi untuk mengangkat benda-benda tersebut.

 

"Penemuan batu sejarah ini akan kita proses diteliti lebih lanjut, jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kita tempatkan di museum cagar budaya," kata Tri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2022).




 

 

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1125 Kali
Berita Terkait

0 Comments