PPIH Diminta Perhatikan Masalah Joki Dorong Kursi Roda di Masjidil Haram
DAKTA.COM - Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag RI) Nizar Ali meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memperhatikan permasalahan joki dorong kursi roda di Masjidil Haram. Sebab, biasanya marak jasa pendorong kursi roda yang tidak resmi.
"Ada beberapa peristiwa yang perlu mendapat atensi dari PPIH. Pertama masalah joki pendorongan kursi roda karena aturan di Masjidil Haram tidak boleh ada orang yang di luar petugas khusus pendorong kursi roda, bahkan ancamannya akan di penjara di situ," kata Nizar Ali di Kanto Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (23/6/2022).
Dia mengatakan, pihaknya melakukan mitigasi agar semua informasi ini disampaikan ke jemaah calon haji kalau sudah landing di bandara menuju ke bus.
"Lalu ketua rombongannya supaya diberi tahu agar menghindari ini dan kita juga komunikasi supaya berkoordinasi dengan sektor khusus yang ada di Masjidil Haram untuk melanjutkan kepada para petugas yang ada di situ, mengkomunikasikan dan kemudian negosiasi harga terkait dengan pendorongan kursi roda," kata Nizar.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menginformasikan kepada jemaah haji Indonesia bahwa ada layanan jasa resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram.
Adapun, layanan ini bisa dimanfaatkan jemaah saat melaksanakan tawaf dan sai.
"Ada layanan jasa resmi pendorongan kursi roda di Masjidil Haram yang dapat dimanfaatkan jemaah untuk pelaksanaan thawaf dan sa'i," terang Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, jasa layanan kursi roda ada di tiga terminal yang digunakan jemaah haji Indonesia, yaitu: Syib Amir, Jiad, dan Bab Ali. Waktu layanan dari sore hari setelah waktu Asar sampai malam hari.
"Pagi dan siang hari tidak ada, dikarenakan cuaca yang sangat panas," terang dia.
"Jemaah yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda dapat langsung menuju terminal angkutan shalawatnya masing-masing," sambungnya.
Sumber | : | LIPUTAN 6 |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments