Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
DAKTA.COM - Sepanjang Januari hingga Juni 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah kekerasan yang melibatkan remaja. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pengeroyokan dan tawuran pelajaran kembali marak terjadi setelah Pembelajaran tatap Muka (PTM) di gelar, padahal sedang pandemi covid-19. “Ternyata, meski masa pandemic covid-19 tidak menghentikan para remaja terlibat tawuran. Selain tawuran, ada peristiwa pengeroyokan remaja terhadap seorang remaja yang videonya viral, seperti terjadi di alun-alun kota Semarang dan di kota Cimahi,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Retno menambahkan,”Kekerasan pelajar setidaknya ada 2 jenis, yaitu yang disebut pengeroyokan, dimana korban 1 orang dan pelaku sekelompok orang. Pengeroyokan biasanya tangan kosong, pelaku dan korban saling mengenal. Pengeroyokan umumnya dipicu kasus sepele, misalnya masalah asmara, kalah main game, bully di dunia maya, dll. Sedangkan yang kedua disebut tawuran pelajar, yang umumnya terjadi antara sekelompok anak menghadapi sekelompok anak lainnya, dan umumnya membawa senjata tajam. Tawuran pelajar kerap diawali dengan kesepakatan waktu dan tempat untuk melakukan tawuran di dunia maya. Jam tawuran juga biasanya sore atau malam hari atau di luar jam sekolah”.
Hasil pantauan KPAI ada sejumlah daerah yang tercatat terjadinya peristiwa tawuran pelajar, yaitu di Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kota Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), Kabupaten Tangerang (Banten), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), dan Soppeng (Sulawesi Selatan).
Sedangkan empat kasus pengeroyokan terjadi, di Kota Cimahi (Jawa Barat), Kota Semarang (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (DKI Jakarta) dan Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara). Bahkan, kasus di Kotamobagu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus Pengeroyokan, Ada Yang Meninggal
Pada Juni 2022 terjadi pengeroyokan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, bahkan akibat pengeroyokan tersebut, BT (13 tahun) meninggal dunia, BT diduga mengalami pengeroyokan oleh 9 teman temannya, didiuga diikat, ditutup matanya dan mengalami pemukulan di bagian perut berkali-kali. Saat pulang ke rumah, BT mengaku sakit pada bagian perutnya, orangtuanya dengan sigap membawa ke rumah sakit, namun kemudian dirujuk ke RS yang lebih lengkap fasilitasnya. Sehari setelah operasi, BT kemudian meninggal dunia. Kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Ironisnya, kasus pengeroyokan terjadi di dalam lingkungan sekolah, pada jam sekolah. Saat itu BT baru selesai ujian berbasis computer, kemudian akan ke masjid sekolah untuk sholat dzuhur. Peristiwa pengeroyokan justru terjadi di lingkungan tempat ibadah. lSungguh mengenaskan bahwa kejadiannya justru terjadi lingkungan sekolah yang seharusnya merupakan lingkungan yang aman bagi peserta didik.
Menurut keterangan pihak Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, peserta didik MTs tersebut sedang ujian PAT (Penilaian akhir tahun) dengan berbasis komputer dan dilakukan di labiratorium computer. Karena jumlah computer sekolah hanya 95 buah, maka siswa yang ujian PAT harus bergantian, karena jumlah siswa mencapai lebih dari 400 orang. Namun, siswa yang sudah selesai ujian PAT harus tetap disekolah untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah.
“Saat 95 siswa ujian PAT, ada 300 lebih siswa harus menunggu hingga sholat dzuhur berjamaah, disinilah terjadinya pengeroyokan tanpa pantauan pihak sekolah. Tentu hal ini perlu dievaluasi, karena sekolah memiliki andil terjadinya peristiwa pengeroyokan akibat lemahnya pengawasan”, tegas Retno Listyarti.
Selain di lingkungan sekolah, kekerasan juga melibatkan sejumlah pelajar di luar lingkungan sekolah, terkadang, bahkan kerap kali mereka berasal dari sekolah yang sama. Misalnya kasus yang terjadi pada akhir Mei 2022 di Alun-alun kota Semarang, dimana seorang anak perempuan mengalami pengeroyokan oleh sejumlah anak perempuan lainnya, bahkan korban juga dipukul dan didorong hingga terjatuh. Video pengeroyokan tersebut viral dan kepolisian dari Polrestabes Semarang ikut turun tangan.
Kasus pengroyokan seorang anak yang dilakukan oleh sejumlah anak lainnya terjadi di Kota Cimahi. Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi kemudian bertindak cepat dan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang yang terjadi di RT 01/RW 12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada Minggu, 15 Mei 2022. Pelaku dan korban merupakan siswa SMP di Kota Cimahi. Pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial, terlihat seorang remaja berbaju hitam dikeroyok remaja lainnya. Ia dipukul bahkan ditendang secara brutal sambil disaksikan sejumlah anak-anak. Ketiga pelaku tersebut yakni MAS (14), FA (14), dan MIZ (14). Sementara korban yakni MRN (14), YA (14), dan MR (16)
Sementara itu, pengeroyokan juga dilakukan 4 remaja perempuan terhadap 1 ABG perempuan korban, bahkan para pelaku juga melawan petugas, yaitu seorang polisi berinisial Bripka HY, yang ditabrak sekelompok orang saat mencoba melerai pengeroyokan tersebut, tempat kejadian di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan empat remaja perempuan terkait pengeroyokan itu.
Ada 4 tersangka, tiga orang tersangka di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya sudah bukan usia anak. Diketahui, korban pengeroyokan tersebut berinisial DK (16) juga masih di bawah umur. Motif pengeroyokan diduga karena masalah asmara. Tindakan pengeroyokan terhadap korban perempuan itu terjadi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi yang tengah berpatroli lalu menghampiri lokasi pengeroyokan. Bripka HY lalu mencoba melerai pengeroyokan yang dilakukan pelaku. Nahas, tindakan simpatik dari Bripka HY justru direspons berbeda, para pelaku pemgeroyokan malah menabrak polisi yang melerai dan terseret sejauh 5 meter, polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan sampai mobil kemudian berhenti.
Tawuran Pelajar
Tawuran pelajar kembali terjadi setelah PTM (Pembelajaran Tatap Muka) mulai digelar. Alasan tawuran juga tidak jelas, namun ada beberapa sekolah yang menjadi langganan tawuran sampai diistilah sebagai musuh bebuyutan. Dalam tawuran tersebut, para pelajar kerap kali menggunakan batu dan senjata tajam (Sajam) yang kerap melukai lawan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Pada tahun 2022, tercatat sejumlah tawuran pelajar sebagai berikut :
Pada Januari 2022, sejumlah tawuran terjadi di wilayah DKI Jakarta, seperti di Jalan Bekasi Timur dekat Lapas Cipinang antar pelajar berseragam putih abu-abu yang terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 wib pada tanggal 13 dan 20 Januari 2022Sementara di kawasan Pondok Labu, Jagakarsa, Jakarta Selatan juga terjadi Tawuran pelajar pada 14 Januari 2022. . Kelompok pelajar yang tawuran menggunakan batu dan senjata tajam. Tak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut.
Menurut data dari Polresta Bogor, pada periode Januari-Februari 2022 sudah ada 92 orang yang diamankan, 21 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan usia antara 15-25 tahun. Sebagian besar tawuran menggunakan sajam seperti : celurit, pedang, golok, parang, pisau hingga stick golf. Mereka juga menggunakan kendaraan bermotor untuk menyerang lawannya. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sebelum melakukan aksi tawuran, para kelompok remaja ini berkomunikasi terlebih dadahulu dengan lawannya melalui media social Instagram untuk menentukan waktu dan lokasi tawuran.
Pada pertengahan Maret 2022, terjadi tawuran pelajaran antara 2 SMK di Jalan Raya Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, yaitu MFS (17 tahun) akibat luka akibat bacokab dari belakang. Tawuran dengan menggunakan sajam ini berawal dari ajakan tawuran dengan istilah “penataran” di media social (Instagram ) korban.
Bahkan, selama bulan Juni 2022 telah terjadi tawuran pelajar di sejumlah daerah, seperti :
(1) Sukabumi, Jawa Barat : Tawuran pelajar di rel kereta api dengan menggunakan senjata tajam di Sukabumi sempat menggegerkan warga sekitarn berhasil di amankan oleh pihak kepolisian. Namun seminggu kemudian terjadi tawuran di lokasi berbeda da nada korban luka bacok sajam 1 orang.
(2) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) : Sekelompok pelajar di Sumbawa yang hendak tawuran berhasil di bubarkan pihak kepolisian yang bergerak cepat setelah polisi mendapat laporan masyarakat.
(3) Soppeng. Sulawesi Selatan : Sekelompok pelajar terlibat bentrok di tengah turnamen Futsal di kabupaten Soppeng, mereka adalah supporter antara 2 SMAN yang sebelumnya bertanding. Polisi berhasil mengamankan dan mengedukasi ke-24 pelajar tersebut.
(4) Pati, Jawa Tengah : Dua kelompok pelajar di Pati terlibat tawuran usai merayakan kellulusan sekolah.
Rekomendasi
1. KPAI mendorong para orangtua melakukan pengawasan dan pengasuhan positif kepada anak-anaknya sehingga anak-anak tidak terlibat dalam tawuran pelajar. Apalagi mengingat tawuran kerap kali terjadi pada malam, bahkan dini hari, diantaranya pukul 03.00 wib, dimana seharusnya anak-anak berada di rumah bersama keluarganya. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, ada faktor lingkungannya, baik di rumah (keluarga) maupun di pergaulannya (sosial) sangat berpengaruh terhadap perilaku anak;
2. KPAI dorong orangtua pantau media social anaknya secara berkala sebagai bentuk pencegahan. Pengeroyokan maupun tawuran, kerap kali diawali dengan saling bully di media sosial sehingga dapat menjadi pemicu. Seharusnya orangtua maupun orang dewasa lain di sekitar anak, harus ikut berteman dan memantau secara berkala aktivitas media social putra putrinya sehingga ortu dapat dapat mencegah atau mengantisipasi potensi terjadinya kekerasan fisik atau pengeroyokan. Tawuran juga kerap diawali dengan janjian di media social;
3. KPAI mendorong satuan Pendidikan, baik sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek maupun Madrasah dan pondok pesantren di bawah kewenangan Kementerian Agama untuk membangun system pencegahan di lingkungan sekolah, seperti menyediakan system pengaduan kekerasan yang melindungi korban dan saksi, termasuk pembentukan satgas anti kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan. KPAI juga mendorong Kementerian Agama RI memiliki peraturan Menteri yang sama untuk lingkungan madrasah dan pesantren.
4. KPAI mendorong revisi Permendikbud No. 82/2015 terkait penanganan kekerasan dengan mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena selama ini, peserta didik yang terlibat kekerasan, selalu diberikan sanksi di keluarkan dari sekolah atau tidak dinaikan/diluluskan. Dampak mengeluarkan siswa yang melakukan kekerasan bisa membuat peserta didik tersebut berhenti sekolah atau DO, bisa karena factor tidak ada biaya tapi bisa juga karena factor ditolak sekolah lain. Kalaupun diterima di sekolah lain, anak pelaku kekerasan belum tentu memiliki efek jera, bahkan kerap kali malah memindahkan kekerasannya di tempat lain. Pihak sekolah kerap kali tidak melihat akar masalah mengapa seorang anak melakukan kekerasan, disini peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan walikelas menjadi sangat penting.
5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan memiliki program pencegahan tawuran pelajar, tidak melulu membentuk satgas anti tawuran dan membuat deklarasi anti tawuran, karena faktanya tawuran terus terjadi. Mengeluarkan anak pelaku tawuran dari sekolahnya juga tak menyelesaikan masalah, karena begitu pindah, ternyata hanya memindahkan masalah yang tak diselesaikan. Perlu dipikirkan cara-cara pencegahan yang lebih tepat dan berbasis ke akar masalahnya. Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah setempat harus tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang selama ini left behind (tertinggal. Terabaikan) dalam proses pendidikan, misalnya anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan dan lainnya.
6. KPAI mendorong Pihak kepolisian lebih meningkatkan pengawasan pencegahan tawuran di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi tempat tawuran sejumlah pelajar, tentu saja polisi harus bersinergi dengan stake holder lain di masyarakat (misalnya RT/RW, Lurah Camat, Babinsa, Satpam dll), dan dinas terkait (Dinas Pendidikan, Satpol PP, dll).
Jakarta, 24 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Sumber | : | KPAI |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments