Kejaksaan Agung Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
DAKTA.COM –Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kini, sejak hadir pukul 09.10 Wib hingga pukul 15.20 WIB Mantan mendag tersebut masih menjalani pemeriksaan. Lutfi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dengan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu Lutfi tiba di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kejagung sekira pukul 09.10 WIB, dengan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.
Saat memasuki Gedung Bundar, Lutfi irit bicara. "Nanti dong, nanti," singkatnya, Rabu (22/6/2022).
Selain mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa satu saksi lain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut saksi lain yang diperiksa bersama dengan mantan Mendag adalah seorang karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH.
"Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)," kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
"SH selaku Karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," sambungnya.
Kedua saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara atas peran lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.
Sumber | : | OKEZONE |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments