DPRD Jabar Harap Pemberangkatan Haji 2023 dari BIJB
DAKTA.COM- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya berharap pemberangkatan haji untuk jamaah calon haji asal Jawa Barat pada tahun 2023 bisa dilakukan dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, di Kabupaten Majalengka.
"Semoga saja dan tentunya kami berharap untuk pemberangkatan haji tahun depan (2023) bisa dari Jawa Barat. Artinya bisa dari BIJB atau Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka. Jika hal ini bisa direalisasikan untuk tahap awal mungkin, jamaah calon haji dari Ciayumajakuning bisa berangkat dari BIJB," kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Senin.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini optimistis pemberangkatan haji tahun 2023 untuk Jawa Barat bisa dilakukan dari Bandara Kertajati, terlebih pembangunan asrama haji di Kabupaten Indramayu segera selesai.
"Begitu pun dengan akses Tol Cisumdawu menuju Bandara Kertajati juga ditargetkan selesai tahun ini. Nah jika akses tol dan asrama haji selesai dibangun maka pemberangkatan bisa dilakukan dari Jawa Barat," kata dia.
"Jadi bahwa kasus COVID-19 sudah menurun betul, tapi COVID-19 belum habis atau masih ada, terlebih sekarang ada varian baru lagi. Dan kita berinteraksi dengan jamaah haji seluruh dunia. Dianjurkan sekali untuk berhati-hati, menjaga kesehatan juga bentuk kehati-hatian supaya ibadah hajinya sempurna," katanya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments