Pengendara Pakai Sandal Jepit tak Ditilang
DAKTA.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko menegaskan bahwa tidak ada penilangan terhadap pengguna sandal jepit di jalan raya. Menurutnya, larangan penggunaan sandal jepit ketika menggunakan kendaraan roda dua hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara.
Imbauan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda motor, baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Alasannya karena demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.
Kan sudah jelas disampaikan pak Kakorlantas, bahwa itukan himbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itukan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” kata Gatot dalam sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Imbauan ini juga berlaku bagi siapapun dan pekerjaan apapun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.
“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ungkapnya.
Pernyataannya ini juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurutnya, aturan menggunakan sepatu hanya bersifat anjuran dan tidak ada hukum yang mengikat.
“Jadi itu hanya imbauan saja,” tegas Gatot.
Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan bahwa data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materil Rp 395 juta.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments