Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/06/2022 17:30 WIB

Pengendara Pakai Sandal Jepit tak Ditilang

sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di jalan 220614151142 539
sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di jalan 220614151142 539

DAKTA.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko menegaskan bahwa tidak ada penilangan terhadap pengguna sandal jepit di jalan raya. Menurutnya, larangan penggunaan sandal jepit ketika menggunakan kendaraan roda dua hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara.

 

Imbauan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda motor, baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Alasannya karena demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.

 

Kan sudah jelas disampaikan pak Kakorlantas, bahwa itukan himbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itukan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” kata Gatot dalam sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

 

Imbauan ini juga berlaku bagi siapapun dan pekerjaan apapun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.

 

“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ungkapnya.

 

Pernyataannya ini juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurutnya, aturan menggunakan sepatu hanya bersifat anjuran dan tidak ada hukum yang mengikat.

 

“Jadi itu hanya imbauan saja,” tegas Gatot.

 

Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan bahwa data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materil Rp 395 juta.


 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 732 Kali
Berita Terkait

0 Comments