KPAI Dukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Di Sahkan
DAKTA.COM - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Karena RUU ini diantaranya mengatur cuti melahirkan Ibu Pekerja lebih lama, yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan, bahkan sang ayah juga berhak cuti 40 hari untuk mendampingi sang istri merawat dan mengurus sang bayi dengan baik.
Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharari. Ketua DPR RI. RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA diantaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak.
Idealnya memang cuti bagi ibu hami yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap peruisahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan. Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat addalah mengambul cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.
Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca melahirkan. Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal.
RUU ini bahkan juga mengatur tentang suami berhak mengajukan cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, mengingat pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini sekaligus juga momentum negara mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah di susui belum jg tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya.
Seberapa besar urgensi RUU KIA untuk disahkan bila melihat situasi di Indonesia saat ini? Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawatt dengan baik. Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki . Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dll.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments