Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan
DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha. Salah satu poin yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni soal pengolahan limbah.
Jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," kata Eman dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran di Kali Sadang salah satunya disebabkan limbah perusahaan tersebut yang mengalir ke drainase masyarakat hingga ke kali.
"Jadi saluran ini dari proses PT Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya, tapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PT Kimu Sukses Abadi diberikan sanksi administratif karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.
"Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," ucapnya.
Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucap Dani.
Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya," ungkapnya.
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan ditutup total.
"Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," kata Dani.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.
Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3
Sumber | : | merdeka.com |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments