Kajari : Kasus Bansos Kambing di Kota Bekasi Sudah Tahap Lidik
DAKTA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengungkapkan kasus Bansos Kambing Domba di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi masuk tahap lidik.
“Sudah pemberkasan. Tahap lidik,” ungkap Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah saat ditanya wartawan usai peresmian gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (15/6).
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Print 01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing sumber anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.
Sejumlah orang dari kelompok petani penerima Bansos Kambing/Domba itu pun bergiliran dipanggil penyidik Kejari Kota Bekasi untuk diperiksa, didengar kesaksian dan keterangannya dalam perkara tersebut, diantaranya pada Senin (13/6).
Bila Kajari Laksmi menyebut kasus tersebut Lidik (penyelidikan, red), lantas apa arti Sprindik tertanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Restu Andi Cahyono.
Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum, Shalih Mangara Sitompul mempertanyakan bila Kajari Bekasi menyebut penanganan kasus bansos kambing/domba ini tahap penyelidikan/lidik. Sementara sprindiknya sudah terbit. Mungkinkah Kajari tidak mengetahui terbitnya Sprindik tersebut?
“Kalau betul, Kepala Kejaksaan menyebut kasus ini Lidik, berarti masih penyelidikan. Sementara sudah banyak saksi-saksi yang dipanggil diperiksa berdasarkan Sprindik Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022,” ungkap Shalih yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi yang juga tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi.
Menurut Shalih, kasus ini perlu mendapat supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Kalau melihat kenyataannya seperti ini, kalau perlu KPK ikut mensupervisi penanganan perkara kambing/domba ini. Pertanyaan saya, apakah Sprindiknya itu sudah ditembuskan ke KPK juga atau tidak. Kalau tidak ada tembusan KPK, patut dipertanyakan,” papar Shalih.
Menurut Shalih, perkara bansos kambing/domba ini harus menjadi perhatian publik. Karena ini menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit.
“Kasus per-kambing-an ini sumbernya APBD 2021 anggarannya Rp2,3 miliar. Ini uang rakyat yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” tandas Shalih, praktisi hukum juga warga Kota Bekasi yang tinggal di Jatiasih.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments