Kasus Rendang Babi Padang, Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal
DAKTA.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.
“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal,” ungkap Aqil Irham, Senin (13/06/2022).
“Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang,” imbuhnya.
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan Padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
“IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” ujar Aqil.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” tuturnya dirilis Kemenag.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. “Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana,” tutup Aqil.
Sebelumnya diketahui, viral kabar adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang. Menu itu berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi yang berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengecam keras penjualan rendang babi yang mengatasnamakan masakan Padang. Selain dari Gubernur Sumbar, reaksi keras juga datang dari Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang.
Gubernur pada Jumat (10/06/2022) itu mengatakan, harus dicek terlebih dahulu, apakah warung/rumah makan Padang yang menjual rendang babi itu ada izinnya. “Kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak,” ujar Gubernur.*
Sumber | : | HIDAYATULLAH |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments