Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/06/2022 11:00 WIB

Mobil Pakai Pelat RF dan Rotator Arogan di Jalan, Polisi: STNK Dicabut!

ganjil genap di sudirman petugas putar balik mobil pelat rf 1 169
ganjil genap di sudirman petugas putar balik mobil pelat rf 1 169

DAKTA.COM - Pengguna pelat RF kerap diidentikkan dengan perilaku arogan di jalan. Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pengguna pelat tersebut terkesan kebal hukum dan aturan. Terbaru, ada pengendara mobil dengan pelat RFH yang memukul pemobil lain saat bersenggolan di jalan tol.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan. Mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.


"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dikutip detiknews.

Sambodo menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," tambah Sambodo

Bukan rahasia lagi, di jalan para pengendara dengan pelat RF ini merasa memiliki 'power'. Padahal Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana di jalan, semua pengendara punya hak sama, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.

 

Adapun di jalan, tindakan arogan tentu tidak dibenarkan. Semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Sementara untuk pelat RF juga tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

"Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi," ujar Sony.


 

 

Sumber : DETIK.COM
- Dilihat 771 Kali
Berita Terkait

0 Comments