Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/10/2015 16:19 WIB

PP Pemuda Muhammadiyah: Revisi UU Membunuh KPK

Dahnil Anzar Simanjutak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjutak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

BEKASI_DAKTACOM: Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah yang juga kativis anti korupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah rangkaian agenda sistematis yang hendak membunuh semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Agenda sistematis ini, menurut Dahnil, dapat dilihat dari pembangunan opini yang seolah-olah hendak menjadikan korupsi sebagai tindak kriminal biasa, bukan kejahatan luar biasa.

"Ini bisa dilihat dari revisi UU KUHP yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa, sementara dalam inisiasi UU Pengampunan Nasional, korupsi juga tidak masuk dalam jajaran tindak kriminal luar biasa seperti trafficking, terorisme, dan narkoba," ujarnya dalam wawancara dengan Radio Dakta, Senin (12/10).

Bahkan, ujar Dahnil, dalam revisi UU KPK, isinya tidak satupun yang menguatkan posisi komisi tersebut dalam memberantas korupsi. Yang terjadi justru banyak pencabutan hak, seperti hak untuk melakukan penyadapan.

"Ini betul-betul membunuh KPK," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyesalkan sikap PDI-P selaku partai berkuasa yang berperan aktiv mengusung revisi UU KPK. Ia menilai ini sebagai bukti bahwa partai berkuasa cenderung tidak ingin dikuasi.

"Kita menyangkan partai ini pada masa kampanye giat mendekati aktivis anti korupsi, tapi kemudian ketika berkuasa justru melakukan hal sebaliknya," papar pria kelahiran Aceh ini.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2248 Kali
Berita Terkait

0 Comments