Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/06/2022 05:00 WIB

Panglima TNI Minta Paspampres Penganiyaya Satpam Dihukum

Jendral Andika Perkasa 1
Jendral Andika Perkasa 1

JAKARTA, DAKTACOM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta.

Sejauh ini, proses hukum telah berjalan dan yang bersangkutan ditahan di Pomdam Jaya. Andika lalu meminta agar pasal yang dipakai tidak hanya soal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika dalam video di akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan bahwa personel yang diduga terlibat penganiayaan adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan.

Dugaan penganiayaan terjadi pada 28 April lalu. Saat ini, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf sudah ditahan di Pomdam Jaya dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1688 Kali
Berita Terkait

0 Comments