Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/06/2022 08:30 WIB

Pemkab Bekasi Larang Pedagang Beli Hewan Ternak dari Jatim

PMK TERNAK 3
PMK TERNAK 3

 

DAKTA.COM -  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melarang pedagang membeli hewan ternak dari empat wilayah di Jawa Timur (Jatim).
 

Hal itu disebabkan, daerah tersebut menjadi suspect wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Larangan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi atas kekhawatiran pedagang dan pembeli hewan ternak pada saat Idul Adha.

 

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bekasi, Dwiyan Wahyudiharto, untuk mengantisipasi kekhawatiran pedagang dan pembeli, Pemkab Bekasi melarang masuk hewan ternak sapi dari empat daerah di Jawa Timur yang menjadi suspect PMK, yakni Sidoarjo, Lamongan, Gresik dan Mojokerto.

 

Selain melarang masuk, pedagang hewan ternak juga diberikan edukasi soal PMK. Pedagang atau warga juga diminta agar melaporkan jika ada hewan ternak yang memiliki gejala penyakit tersebut. Misalkan, ciri-cirinya seperti apa, pencegahan dan penanggulangannya bagaimana. Pihaknya juga meminta, agar pedagang segera melaporkan apabila ada indikasi PMK.

 

“Kalau ada indikasi ke arah sana, lapor ke petugas dan petugas kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Dwiyan.

 

Disampaikan Dwiyan, beberapa hari lalu di Kabupaten Bekasi, ada hewan ternak sapi yang terjangkit PMK. Dua ekor di Cikarang Barat, dan lima ekor di Cikarang Timur. Namun saat ini, sapi tersebut sudah dinyatakan sembuh.

 

“Sekarang kondisinya sapi yang di Cikarang Barat sudah sembuh, sedangkan di Cikarang Timur telah membaik, gejala-gejala klinisnya sudah hilang,” katanya.

 

Dalam menghadapi Idul Adha tahun ini, Pemkab Bekasi membentuk tim pengawasan kesehatan hewan dengan menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Jawa Barat 5.

 

Dwiyan menjelaskan, jumlahnya sekitar 30 orang dari dinas dan sisanya dari PDHI. Tim ini akan melakukan pengawasan di tingkat pedagang, termasuk pemeriksaan antemortemnya.

 

“Pemeriksaan sampai H+2 atau H+3 di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dan masjid-masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban,” bebernya.

 

Dwiyan mengimbau, agar masyarakat yang membeli hewan kurban dalam kondisi sehat. Ciri-cirinya seperti pada mulut, hidung dan kaki tidak ada luka, gerakan hewan lincah, nafsu makan bagus, serta tidak cacat.

 

“Setelah pemeriksaan hewan kurban oleh tim, selanjutnya kami akan berikan sejenis keterangan kesehatan hewan. Jadi, misalnya ada sekian yang sehat dan sekian yang sakit. Kalau ada yang sakit, maka kami sarankan untuk diobati, tidak boleh dijual,” saran Dwiyan.

 

Lanjutnya, pada Idul Adha tahun lalu, kebutuhan hewan domba atau kambing di Kabupaten Bekasi mencapai 15 ribu ekor. Sedangkan hewan ternak sapi, sebanyak 3.000 ekor. Kemungkinan kebutuhan untuk Idul Adha tahun ini, tidak jauh berbeda jumlahnya.

 

“Kalau kondisi seperti ini, pedagang juga takut, dan pembeli ada rasa kekhawatiran, meskipun PMK bukan penyakit yang menular ke manusia. Tapi prediksinya, kebutuhan hewan kurban tahun ini hampir sama dengan tahun lalu,” tandas Dwiyan. (pra)

 

Sumber : RADAR BEKASI
- Dilihat 1146 Kali
Berita Terkait

0 Comments