Kemenhub : Tiket Mahal Karena Aadanya Kenaikan Harga Avtur Dunia
DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini. Menurut Kemenhub, kenaikan harga tiket pesawat dipicu lonjakan harga avtur dunia
"Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket, sekali lagi salah satunya memang akibat dari kenaikan harga avtur dunia," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
Ia mengatakan kenaikan harga avtur mau tidak mau berdampak besar pada harga tiket pesawat. Maklum, porsi pengeluaran bahan bakar atau avtur terhadap biaya operasional maskapai mencapai 40 persen sampai 50 persen.
"Apabila terdapat kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, maka pemerintah boleh melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap tarif batas atas," imbuhnya.
Harga tiket pesawat melesat sejak akhir Mei lalu. Untuk rute Jakarta-Singapura saja misalnya, harga tiket yang biasanya dijual di kisaran Rp1,5 juta untuk satu orang pulang pergi melesat jadi Rp8 juta.
Sebelum kenaikan terjadi, Kemenhub memang sudah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments