Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/06/2022 15:20 WIB

Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi

Kapolres Metro Bekasi saat meninjau lokasi kecelakaan
Kapolres Metro Bekasi saat meninjau lokasi kecelakaan

CIKARANG, DAKTACOM - Polres Metro Bekasi mengungkap rekayasa kejadian tabrak lari demi mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp.3 milyar.

Diberitakan sebelumnya telah terjadi telah terjadi tabrak lari Sabtu (4/6) sekitar pukul 05.30 WIB, 2 korban yakni AM dan WS tengah mengendarai sepeda motornya Kawasaki KLX berwarna hijau bernopol F 6058 FHB melaju dari arah Bekasi menuju Karawang atau Cikampek di Jalan Inspeksi Kalimalang. WS dilaporkan jatuh ke sungai dan hanyut.

Dalam perjalanan korban berputar arah untuk mencari penjual bensin. Mendadak ada mobil diduga Toyota Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mereka berbohong untuk mendapatkan klaim asuransi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor. Lebih lanjut, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke sungai Kalimalang dari laporan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).

Gidion menambahkan kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.

"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.

"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.

Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1249 Kali
Berita Terkait

0 Comments