Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi
CIKARANG, DAKTACOM - Polres Metro Bekasi mengungkap rekayasa kejadian tabrak lari demi mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp.3 milyar.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi telah terjadi tabrak lari Sabtu (4/6) sekitar pukul 05.30 WIB, 2 korban yakni AM dan WS tengah mengendarai sepeda motornya Kawasaki KLX berwarna hijau bernopol F 6058 FHB melaju dari arah Bekasi menuju Karawang atau Cikampek di Jalan Inspeksi Kalimalang. WS dilaporkan jatuh ke sungai dan hanyut.
Dalam perjalanan korban berputar arah untuk mencari penjual bensin. Mendadak ada mobil diduga Toyota Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mereka berbohong untuk mendapatkan klaim asuransi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor. Lebih lanjut, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke sungai Kalimalang dari laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).
Gidion menambahkan kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.
"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.
"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Meikarta Autofest 2022 Jadi ajang balap bergengsi 1000 pembalap top
- Sudah Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Di Jawa Barat
- FajarPaper Jadi Contoh Sektor Industri Dalam Penerapan Ekonomi Sirkuler
- BPD Lambangsari Kirim Surat ke Pj Bupati Soal Kekosongan Pemimpin
- Kohler Buka Fasilitas Manufaktur Pertamanya di Indonesia
- KPU Kabupaten Bekasi Perlu Anggaran Rp 45 Miliar untuk Pilkada 2024
- Palang Pintu saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Dapil
- Nasib Desa Lambangsari setelah Oknum Kepala Desa Ditangkap Kejari Akibat Terlibat Kasus Pungli PTSL
- FajarPaper Berikan Paket Sembako dan Kendaraan Angkutan Sampah
- Momentum Tahun Baru Hijriah, LAZ Al-Kahfi Peduli Gelar Hapus Tato
- Prihatin. Wilayah Dekat Kantor Pemda, SMP N 3 Bojongmangu Siswa Belajar Lesehan
- Lima Titik Jalan Rusak Cicau Sukamahi Menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi Diperbaiki
- Pemkab Bekasi Mulai Perbaiki Jalan Menuju Gerbang Tol Cikarang Barat
- FajarPaper Serahkan Bantuan 93 Kambing dan 3 Sapi Untuk Merayakan Hari Raya Idul Adha
- Nelayan Muaragembong Bekasi Masih Kesulitan Beli BBM
0 Comments