Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/06/2022 17:00 WIB

Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj Kepala Daerah

KEPALA DAERAH 1
KEPALA DAERAH 1

DAKTA.COM - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI, Jumat (3/6).

Tito diduga melakukan tindakan maladministrasi karena menunjuk dan menetapkan perwira TNI atau Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

 

"Melaporkan Mendagri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Diketahui, Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Menurut pemerintah, penunjukan anggota TNI atau Polri aktif tidak melanggar undang-undang ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
poster


Sementara itu, koalisi menilai penunjukan TNI/Polri sebagai pj kepala daerah tidak transparan dan akuntabel.

Adelita mengatakan Mendagri menorobos berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga dua putusan MK.

"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," ucapnya.

Mereka pun meminta Ombudsman menerima dan memeriksa laporan dan pengaduan secara transparan dan akuntabel.

Adelita mengatakan koalisi juga meminta Ombudsman menyatakan Mendagri melakukan tindakan maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.


 


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1370 Kali
Berita Terkait

0 Comments