Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/06/2022 12:00 WIB

MUI dan Ormas Islam Desak Negara Melarang Hubungan Seksual Sesama Jenis

MUI CHOLIL NAFIS
MUI CHOLIL NAFIS

DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

 

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta,  Selasa (31/05/2022).

 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

 

“Meskipun LGBT tidak merugikan per orang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Kiai Cholil

 

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa (31/05/2022) tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

 

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

 

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian  di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.

 

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

 

Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

 

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

 

 

Sumber : HIDAYATULLAH
- Dilihat 764 Kali
Berita Terkait

0 Comments