Selasa, 31/05/2022 16:00 WIB
Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI
DAKTA.COM - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i. "Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung", demikian ujar Niam.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit. Niam menjelaskan, MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.
"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah", ujarnya.
Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
Sumber | : | Rilis |
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
- Promo Alfamidi September 2024
- Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang
- Bisnis Photobooth dan Photostudio Tetap Eksis di Era Digital
- AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Palestina
- El Medina Syeikh Ali Jaber Prihatin Tindakan Diskriminatif Pihak RS Medistra Dalam Penggunaan Hijab
- Tekad Riri, Satu-satunya Srikandi Carek UI: Peran UI sebagai Kampus Inklusif dalam Menyediakan Pendidikan bagi Semua
0 Comments