Alasan Polri tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
DAKTA.COM -- Mabes Polri menjelaskan alasan mengapa mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas, dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.
Hal tersebut, yang menurut hasil sidang etik, dan profesi Polri, membuang keputusan pemecatan, terhadap Brotoseno. Meskipun, kata Ferdy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Brotoseno. “AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” begitu kata Ferdy, mengutip putusan sidang etik, dan profesi terhadap Brotoseno.
Ferdy menerangkan, putusan sidang etik, dan profesi terhadap AKBP Brotoseno resmi diundangkan pada 13 Oktober 2020. Ada empat putusan penting terkait kasus etik, dan profesi terhadap mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Putusan pertama, menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Dengan putusan tersebut, kata Ferdy, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP. “Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” begitu kata Irjen Ferdy.
Putusan Sidang KEPP, juga mempertimbangkan masa hukuman pidana dari PN Tipikor terhadap AKBP Brotoseno, yang sudah dijalani selama 3 tahun 3 bulan. “Selama menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) menjalaninya dengan berkelakuan baik,” begitu kata Irjen Ferdy.
Putusan Sidang KEPP terhadap AKBP Brotoseno juga mempertimbangkan karier, dan kualitas kinerja sehingga tak berujung pada pemecatan, atau pemberhentian sebagai anggota Polri. “Atas putusan Sidang KEPP tersebut, AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KEPP yang dimaksud, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut,” begitu kata Irjen Ferdy. Kasus korupsi yang menyeret AKBP Brotoseno ke penjara, terkait dengan penerimaan uang suap saat menjadi penyidik di KPK.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments