Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/05/2022 09:00 WIB

Kota Bekasi Sudah Berlakukan Pembelian Minyak Goreng Curah dengan Menunjukan KTP dan NPWP.

Minyak Goreng 2
Minyak Goreng 2

DAKTA.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Teddy Hafni saat di hubungi hari ini mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua pasar yang di berlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah menunjukan KTP dan NPWP. Dua pasar tersebut adalah Pasar Bintara Bekasi Barat dan Pasar Wismajaya Bekasi Timur.

"Kebijakan ini khusus bagi para pedagang yang akan membeli minyak goreng curah ke agen. Mereka harus menunjukan KTP dan NPWP. Sementara untuk harga sekitar rp 13.000 dan Rp 14.000.Untuk pedagang kecil bisa beli 15 liter dan paling banyak 200 liter. Minyak curah ini di khususkan buat warga sekitar pasar. Tapi kalo sudah terpenuhi di wilayah situ pembeli dari tempat lain juga boleh, "ungkap Teddy saat di hubungi dakta. Com (27/5).

Kebijakan ini menurut Teddy belum di lakukan di seluruh pasar yang ada di wilayah Kota Bekasi. Namun masih menunggu kebijakan dari Kementrian Perdagangan. Teddy juga mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah menunjukan KTP dan NPWP bertujuan agar para pembeli benar -  benar para pedagang.

"Tujuanya biar itunya jelas, yang belinya benar- benar pedagang.Biar semua kebagian.Pedagang beli ke Agen khusus minyak curah. Kebijakan lanjutan, Kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Saya katakan
tidak ada protes dari pedagang sampai saat ini. Protes kenapa, ?,"ujarnya.

Teddy juga berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan kebinakan ini sebaik - baiknya.Sementara untuk harganya Rp 13.000 ada juga yang Rp 14.000.Sampai saat ini untuk stok minyak goreng di Kota Bekasi juga di nyakatan masih aman.

"Kalo harga ada Rp 13.000 dan Rp 14.000,harapan saya ini dapat di manfaatkan sebaik - baiknya, "tutupnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1043 Kali
Berita Terkait

0 Comments