Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/05/2022 15:00 WIB

Kemenperin Ubah Subsidi Jadi Hak Ekspor Minyak Goreng

MINYAK GORENG CURAH
MINYAK GORENG CURAH

DAKTA.COM  --  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah skema subsidi menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

 

Mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.


Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan nantinya pembayaran subsidi, yang berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET), akan diubah menjadi klaim hak ekspor.

Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh para pengusaha minyak goreng.

"Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya menyuplai data yang ada di Simirah," kata Putu dalam konferensi pers di gedung Kemenperin, Senin (30/5).

Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.


"Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi," imbuhnya.

Putu menegaskan meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu senilai Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter.

Dalam hal ini dia mengatakan saat ini sudah ada 35 perusahaan, dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya.

Adapun, realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi tercatat mencapai 64.586,26 ton atau 33,18 persen dari kebutuhan pada Maret 2022.

Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi menjadi 210.835,14 ton atau 108,32 persen dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.

"Total sampai saat ini realisasi penyaluran sudah 442.672,27 ton atau 75,81 persen. Ini angka total kumulatif ya. Ada 75 industri yang terlibat, 299 distributor 1, distributor 2 ada 1.370, dan pengecer sudah mencapai 28.060. Angka ini terus bergerak ya," kata Putu.


Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1366 Kali
Berita Terkait

0 Comments