HPP Kekang Strategi Bulog untuk Capai Target Serapan Beras
JAKARTA, DAKTA.COM - Kurang bersaingnya besaran Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi salah satu penghalang serapan beras Bulog, selain itu mutu beras Bulog juga sering disebut kurang baik sehingga sulit bersaing dalam skema bantuan sosial.
“Sebaiknya jika memang mau memiliki penyerapan yang lebih tinggi, Bulog diberikan akses untuk menyediakan standar harga HPP Gabah Kering Panen yang lebih bersaing,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Azizah Fauzi.
Azizah menyebut, pemerintah perlu mengevaluasi besaran HPP dengan melihat realitanya, apakah besaran masih sesuai dengan keadaan. Salah satu yang juga perlu diperhatikan adalah kurang efisiennya proses produksi sehingga harga beras domestik mahal dan mutunya kurang baik.
“Ada faktor-faktor yang mengakibatkan adanya perubahan harga seperti inflasi, biaya transportasi, dan perubahan margin keuntungan petani yang meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi dunia juga menyebabkan kenaikan harga gas yang berdampak pada harga pupuk,” tambahnya.
Selain itu, jalur pendistribusian beras yang dipersempit sebaiknya dimaksimalkan Bulog untuk menyediakan beras yang berkualitas baik. Skema operasi Bulog juga dapat memaksimalkan pendistribusian berasnya.
Agar terus bisa bersaing dalam skema bantuan sosial, Bulog harus terus meningkatkan mutu beras serapannya, karena Bulog bukan satu-satunya pemasok beras.
Realisasi penyerapan beras Bulog pada kuartal 1 tahun 2022 adalah sebesar 4,14 juta ton, jauh diatas penyerapan di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, Bulog hanya menyerap 1,2 juta on dari targetnya yang sebesar 1,4 juta on, sementara tahun 2020, target serapan masih sama namun realisasinya hanya 1,23 juta ton.
Pemerintah sebaiknya meninjau ulang relevansi HPP. Jika dirasa memang masih dibutuhkan, sebaiknya besarannya disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
Namun, dalam jangka panjang, lemahnya penyerapan beras Bulog ini lagi-lagi berpotensi terjadi karena harga di tahun mendatang pasti akan berbeda dan perlu pembaruan berkala.
"Untuk itu, sebaiknya dalam jangka panjang pemerintah tidak bergantung kepada HPP untuk mengatur harga beras,” ujar Azizah dengan menambahkan bahwa untuk memastikan harga beras terjangkau bagi konsumen sementara tetap menyejahterakan petani, akses yang baik bagi petani pada input pertanian bermutu dan modernisasi merupakan solusi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP, menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, serta Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg.
Sumber | : | CIPS |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments