Pengadilan Bakal Sidang Tersangka Pengroyokan Ade Armando
JAKARTA, DAKTACOM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok Ade Armando.
Keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, bakal segera diadili.
Pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
"Dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting lewat keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana perkara tersebut digelar.
Sebelumnya, penyidik Polda metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka pengeroyokan itu adalah Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022) kemarin***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments