Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/05/2022 03:00 WIB

Pengadilan Bakal Sidang Tersangka Pengroyokan Ade Armando

ade armandodf
ade armandodf

JAKARTA, DAKTACOM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok Ade Armando.

 

Keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, bakal segera diadili.

 

Pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

"Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

 

"Dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting lewat keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

 

Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana perkara tersebut digelar.

 

Sebelumnya, penyidik Polda metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Enam tersangka pengeroyokan itu adalah Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022) kemarin***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1365 Kali
Berita Terkait

0 Comments