Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/05/2022 06:00 WIB

Nama Satu Kata di Kota Bekasi Akan Ditolak

KTP 1
KTP 1

DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak lagi menerima nama yang terdiri hanya satu kata. Selain itu dokumen kependudukan juga tidak akan dicatat jika nama tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Pejabat Disdukcapil atau perwakilan Republik Indonesia yang bertugas melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan akan diberi sanksi jika melanggar Permendagri nomor 73 tahun 2022 yang telah diundangkan 21 April lalu.

 

Pada pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, paling banyak terdiri dari 60 huruf, termasuk spasi, serta paling sedikit terdiri dari 2 kata.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat di tiap titik layanan. Setelah diundangkan, pihaknya tidak lagi menerima permohonan pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti akte kelahiran jika terdiri hanya dari satu kata saja.

 

"Andai (masih) ada yang datang dengan membawa nama hanya satu kata, ya kita harus sampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 73 tahun 2022. Kita minta kepada orang tuanya untuk menyiapkan nama tambahannya," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, Senin (23/5).

 

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak lagi dilayani oleh Disdukcapil Kota bekasi, jika penulisan nama menggunakan simbol atau tanda baca atau mengandung makna negatif.

 

Disamping itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh disingkat.

 

Permendagri ini kata Taufik, akan memberikan kepastian hukum seumur hidup kepada tiap individu. Khusus masyarakat asli Bekasi kata Taufik, secara umum cukup banyak masyarakat yang memberi nama anaknya hanya satu kata.

 

"Itu kita sampaikan mohon maaf sesuai ketentuan undang- undang yang berlaku kita tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut," tambahnya.

 

Sejak diundangkan pada 21 April lalu, Permendagri ini otomatis berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kecuali  bagi dokumen kependudukan  yang telah dibuat sebelum 21 April 2022.

 

"Untuk dokumen seperti akte yang telah diterbitkan 21 April 2022, itu tidak berlaku Permendagri itu, jadi ya sudah," tukasnya.

 

Pasal 2 Kemendagri tersebut menyebut pencatatan nama harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen kependudukan tersebut pada pasal 3 dijelaskan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.


 

 

Sumber : RADAR BEKASI
- Dilihat 912 Kali
Berita Terkait

0 Comments