Nama Satu Kata di Kota Bekasi Akan Ditolak
DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak lagi menerima nama yang terdiri hanya satu kata. Selain itu dokumen kependudukan juga tidak akan dicatat jika nama tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Pejabat Disdukcapil atau perwakilan Republik Indonesia yang bertugas melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan akan diberi sanksi jika melanggar Permendagri nomor 73 tahun 2022 yang telah diundangkan 21 April lalu.
Pada pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, paling banyak terdiri dari 60 huruf, termasuk spasi, serta paling sedikit terdiri dari 2 kata.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat di tiap titik layanan. Setelah diundangkan, pihaknya tidak lagi menerima permohonan pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti akte kelahiran jika terdiri hanya dari satu kata saja.
"Andai (masih) ada yang datang dengan membawa nama hanya satu kata, ya kita harus sampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 73 tahun 2022. Kita minta kepada orang tuanya untuk menyiapkan nama tambahannya," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, Senin (23/5).
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak lagi dilayani oleh Disdukcapil Kota bekasi, jika penulisan nama menggunakan simbol atau tanda baca atau mengandung makna negatif.
Disamping itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh disingkat.
Permendagri ini kata Taufik, akan memberikan kepastian hukum seumur hidup kepada tiap individu. Khusus masyarakat asli Bekasi kata Taufik, secara umum cukup banyak masyarakat yang memberi nama anaknya hanya satu kata.
"Itu kita sampaikan mohon maaf sesuai ketentuan undang- undang yang berlaku kita tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut," tambahnya.
Sejak diundangkan pada 21 April lalu, Permendagri ini otomatis berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kecuali bagi dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum 21 April 2022.
"Untuk dokumen seperti akte yang telah diterbitkan 21 April 2022, itu tidak berlaku Permendagri itu, jadi ya sudah," tukasnya.
Pasal 2 Kemendagri tersebut menyebut pencatatan nama harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen kependudukan tersebut pada pasal 3 dijelaskan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Sumber | : | RADAR BEKASI |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments