Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni
DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan bakal dimulai 6 Juni 2022.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5).
Menurut Syafrin, kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.
"Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ujarnya menambahkan.
Syafrin menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Sosialisasi dimulai hari ini hingga 5 Juni mendatang.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," ujarnya.
(dmi/fra)
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments