Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/05/2022 14:00 WIB

Komnas HAM Harap 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Diproses Transparan

KOMNAS HAM
KOMNAS HAM

JAKARTA, DAKTA.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar proses hukum terhadap 10 prajurit TNI tersangka pelanggaran HAM kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, berjalan secara bertanggung jawab.

 

"Kasus Langkat ini bagian dari beberapa rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti TNI," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan resmi pada Senin (23/5/2022) malam.

 

"Semoga prosesnya, penegakan hukumnya, 10 orang ini berjalan lancar dengan akuntabel, transparan," lanjutnya.

 

Menurut Anam, penegakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat dugaan pelanggaran HAM di Langkat ini bukan hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan warga Sumatera Utara maupun para korban itu sendiri, melainkan juga krusial bagi TNI.

 

Langkah ini dianggap dapat memperbaiki reputasi TNI dan menunjukkan bahwa ada komitmen untuk penegakan hukum dan HAM dalam lembaga tersebut.

 

 “Yang tidak kalah penting, tidak boleh lagi ada kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum TNI, oknum polisi, ataupun oknum-oknum pejabat pemerintahan,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng di Langkat dan memastikan kasus ini terus bergulir.

 

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

 Andika berharap para korban mau mengungkapkan semua, agar prajurit yang terlibat sejak lama dapat dimintai pertanggungjawabannya.
 

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.



Anam mengapresiasi TNI yang telah mengumumkan 10 orang prajuritnya terlibat dalam pelanggaran HAM di Langkat.

 

Hal ini tak lepas dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara Komnas HAM dengan TNI.

 

“Ini memang salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, karena Komnas HAM juga menemukan oknum-oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” sebut Anam.

 

“Waktu itu kami berkomunikasi, baik dengan (Panglima TNI) Jenderal Andika, dengan Puspom juga. Bahkan, beberapa kali Puspom datang ke Komnas HAM meminta pendalaman, meminta bukti-bukti, nama-nama, dan sebagainya,” ungkapnya.

 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 651 Kali
Berita Terkait

0 Comments