Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/05/2022 09:00 WIB

Pencabutan Larangan Ekspor CPO Langkah Strategis Pulihkan Ekonomi

CPO
CPO

 

JAKARTA, DAKTA.COM : Pencabutan larangan ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan Presiden Joko Widodo merupakan langkah strategis dalam memulihkan perekonomian nasional.

 

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk membatalkan kebijakan pelarangan ekspor CPO, Walaupun begitu, pemerintah juga perlu fokus pada pembenahan tata niaga minyak goreng supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

 

Felippa menambahkan, langkah ini sangat diperlukan untuk memitigasi risiko krisis pangan di tingkat global. Harga CPO di pasar internasional melonjak sejak akhir 2021, dan terus meningkat seiring krisis Rusia dan Ukraina serta kebijakan larangan ekspor oleh Indonesia.  

 

Indonesia memasok sekitar 60% dari total pasokan CPO dunia. Berkurangnya pasokan CPO di pasar internasional tentu berdampak pada banyak negara dan juga upaya pemulihan ekonomi.

 

Pencabutan pelarangan ekspor juga diharapkan turut berperan dalam pemulihan ekonomi, baik nasional maupun global. Indonesia adalah eksportir utama CPO, dengan nilai ekspor CPO sekitar US$ 35 miliar di tahun 2021.

 

Selain itu, ekspor produk olahan CPO juga cukup signifikan di kisaran US$ 3 miliar. Pendapatan dari cukai ekspor digunakan untuk program-program BPDPKS, termasuk program peremajaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.

 

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperhatikan peningkatan permintaan CPO baik untuk minyak goreng, biodiesel, maupun produk olahan lainnya di Indonesia maupun di tingkat global.

 

Setelah pencabutan larangan ekspor CPO, HET minyak goreng curah serta subsidi untuk minyak goreng curah perlu dikaji ulang. Pengenaan HET akan membuat pedagang enggan melepas stoknya ke pasar untuk minyak curah dan memperbesar terjadinya kelangkaan.

 

 

Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (BuRT) CIPS menunjukkan, harga minyak goreng kemasan masih terpantau tinggi, namun pasokan terjaga. Di bulan Desember 2021, harganya mencapai Rp 20.667 per liter. Harga kemudian turun menjadi Rp 19.555 dan Rp 14.000 di bulan Januari dan Februari tahun ini, namun terjadi kelangkaan di pasar. Harga Rp 14.000 didapat karena penerapan HET.

 

Pencabutan HET membuat harga kembali ke kisaran Rp 18.505 di bulan Maret dan semakin melambung mencapai Rp 26.360 di bulan April. Di bulan Mei, data PIHPS mencatat harga masih berkisar Rp 25.000 hingga Rrp 26.000.


 

 

 

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1358 Kali
Berita Terkait

0 Comments