JAKARTA, DAKTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan aturan penggunaan masker, tidak wajib untuk aktivitas di luar ruangan tetapi masih harus digunakan di transportasi umum. KAI Commuter juga telah menyesuaikan kebijakan terkait hal tersebut.
Mulai 18 Mei 2022, operasional dan layanan KRL dan KA Lokal disesuaikan dengan aturan terbaru yakni Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022.
Kapasitas KRL di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-solo ditingkatkan dari sebelumnya 60 persen menjadi 80 persen atau 130-135 pengguna per kereta.
Sementara itu, kapasitas KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur paling banyak 100 persen.
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," tulis Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (18/5/2022).
"Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," lanjutnya.
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," tulis Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (18/5/2022).
"Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," lanjutnya.
Beberapa imbauan yang disampaikan untuk pengguna kereta adalah sebagai berikut:
1. Tetap menjaga jarak saat duduk maupun berdiri di KRL
2. Selalu mencuci tangan sebelum dan setelah naik kereta
3. DILARANG berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama dalam perjalanan
Saat ini, pengguna yang membawa anak-anak terutama balita disarankan untuk menghindari kepadatan saat menggunakan layanan KRL. Petugas akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
Sumber | : | DETIK.COM |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments