Mulai Hari Ini, KA Pangrango Bogor-Sukabumi Berlakukan Jadwal Keberangkatan Baru
BOGOR, DAKTA.COM -- PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bakal memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi pulang pergi (PP). Perubahan jadwal baru keberangkatan KA Pangrango tersebut berlaku mulai Selasa, (17/5/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan untuk memudahkan, penumpang diarahkan untuk melakukan pembelian tiket online melalui aplikasi KAI access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS.
Eva menjelasan, KA Pangrango akan dioperasikan tiga kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi. Serta melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.
“Untuk diketahui, sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 16 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sebanyak 77.413 penumpang,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80 ribu dan kelas ekonomi yakni Rp 40 ribu. Penumpang diarahkan melakukan pembelian tiket melalui KAI Access yang dapat dilakukan hingga 60 menit sebelum keberangkatan.
Berikut jadwal baru perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi berlaku 17 Mei 2022.
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB
- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB
- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments