Wagub DKI Tidak Larang JIS untuk Kampanye Pemilu 2024
DAKTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak akan melarang Jakarta International Stadium (JIS) untuk kampanye Pemilu 2024 sepanjang kegiatannya positif.
"Kami tidak pernah melarang semua kegiatan positif yang baik dan benar sesuai aturan undang-undang termasuk nanti kalau masa kampanye 2024," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dia menjelaskan JIS dapat digunakan untuk kegiatan olahraga, seni, budaya, keagamaan, dan kegiatan lain yang bermanfaat. "JIS itu dibangun untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan kebanggaan masyarakat bahkan Indonesia," ucapnya.
Selama ini, lanjut dia, kegiatan akbar seperti kampanye kegiatan politik salah satunya diadakan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Meski memberi sinyal, namun politikus Partai Gerindra itu menyerahkan keputusan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengaturan dari BUMD DKI Jakarta yang membangun JIS yakni Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Itu ada di ranah KPU, Bawaslu dia yang menentukan mana titik yang dimungkinkan. Selama ini kan tempat terbesar di GBK, nanti diserahkan kepada KPU," ucapnya.
Riza menambahkan sepanjang kegiatan positif, tidak melanggar aturan dan undang-undang, JIS diperbolehkan menjadi lokasi yang dipilih termasuk aksi buruh atau reuni 212.
"Semua apapun kegiatan yang dirasa baik, positif, tidak melanggar aturan tentu dibolehkan, apa saja yang tidak melanggar," ucapnya.
Meski begitu, ia meminta agar setiap kegiatan yang diadakan di JIS memperhatikan kebersihan dan menjaga kawasan itu. Jakarta International Stadium (JIS) berada di atas lahan seluas 23 hektare di Jakarta Utara dengan kapasitas tempat duduk mencapai 82 ribu.
JIS dilengkapi teknologi maju di antaranya atap yang bisa buka tutup otomatis. Hingga saat ini, JIS baru diresmikan awal atau soft opening pada 19 April 2022 dan belum diresmikan secara perdana.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments