KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari
DAKTA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (13/5).
Ia menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.
Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan; Kepala BPKAD Teuku Mulya; dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY [Ade Yasin]," ucap Ali.
KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama.
Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments