Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/05/2022 15:00 WIB

Bukan Lagi WFH dan WFO, PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja

ASN 1
ASN 1

DAKTA.COM - Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini, para PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan

 

Dalam konsepnya Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

 

Saat ini sistem kerja baru PNS tersebut masih terus. Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.

 

"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.

 

Satya menjelaskan, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat Pendemi untuk ASN selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun untuk sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjut kalau

 

Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.

Sumber : LIPUTAN 6
- Dilihat 1223 Kali
Berita Terkait

0 Comments