47 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek, Ini Prediksi Kemenhub
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat hingga Ahad (8/5/2022) sekitar 47 persen kendaraan belum kembali ke Jabodetabek.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022, jumlah pergerakan penumpang angkutan umum, pada Sabtu (7/5/2022) tercatat pergerakan penumpang baru mencapai sekitar 1,03 juta orang.
“Jumlah pergerakan arus balik diprediksi akan terus meningkat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Ahad (8/5/2022) malam.
Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pada periode 3-7 Mei 2022 tercatat 47 persen atau sebanyak 990 ribu kendaraan belum kembali ke Jabotabek.
Angka tersebut merupakan angka realisasi kendaraan yang kembali ke Jabotabek dibandingkan dengan kendaraan meninggalkan Jabotabek periode 22 April-2 Mei 2022 sebanyak total sekitar dua juta kendaraan.
Pada periode tersebut, kendaraan yang sudah kembali ke Jabotabek baru mencapai sekitar Rp 1,07 juta kendaraan. Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung).
“Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini naik 58 persen jika dibandingkan lalin normal periode November 2021 dengan total 680.916 kendaraan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments