"MAY DAY 2022, MASIH BANYAK BURUH MENDERITA!"
DAKTA.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja di Indonesia, yang sampai hari ini justru semakin kehilangan kepastian jaminan pekerjan, jaminan upah layak dan jaminan sosial. ASPEK Indonesia menilai bahwa Pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2022 kali ini, ASPEK Indonesia tetap menyampaikan kritik kepada Pemerintah atas minimnya keberpihakan Negara terhadap perlindungan nasib pekerja.
Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2022 (01/05).
Mirah Sumirat menyatakan, dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 kali ini, ASPEK Indonesia membawa 5 tuntutan, yaitu:
1. Tolak dan Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. Stop PHK Sepihak dan Massal.
3. Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja.
4. Tolak Revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok Rakyat.
Mirah Sumirat mengungkapkan, bahwa nasib pekerja saat ini semakin menderita karena adanya UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan. Dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.
Selain itu, ASPEK Indonesia juga menilai bahwa hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia, masih jauh dari harapan. Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan.
Terkait rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sikap ASPEK Indonesia adalah menolak rencana tersebut. Bagi ASPEK Indonesia, UU 21/2000 telah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja. Tidak perlu diutak-atik lagi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat, tegas Mirah Sumirat.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 ini, ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam mengendalikan harga barang kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Pemerintah harus tegas dan menindak siapapun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan barang pokok rakyat, tutup Mirah Sumirat.
Jakarta, 01 Mei 2022
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal
Reporter | : |
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
0 Comments