Kota Bekasi Raih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan 2021
DAKTA.COM - Opini WDP sebelumnya pernah dialami Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 hingga disclaimer. Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK.
Opini merupakan pernyataan kewajaran profesional pemeriksa tentang informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kendati demikian, kewajaran ini bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah bebas dari kecurangan.
Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemda, maka BPK akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebagai buktinya adalah WDP yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada LHP tahun anggaran 2021.
Beberapa temuan yang mendasari BPK Provinsi Jawa Barat memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah, diantaranya adalah Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji dan Pengelolaan Aset.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, ada beberapa aspek penilaian yang dilakukan oleh BPK, diantaranya standar sistem akutansi pemerintahan, pengawasan intern, kecukupan informasi yang sesuai fakta.
Namun, dalam aspek tersebut ada beberapa yang memang dikecualikan seperti Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji, hingga pengelolaan aset yang dianggap masih berpekara oleh BPK.
“Yang dikecualikan ini memang masih berpekara dan di indikasikan ada grativikasinya. Namun diluar dari itu, meskipun ada temuan, namun masih bisa di perbaiki,” ucap Tri kepada Kabartiga, saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, beberapa temuan diluar dari yang dikecualikan oleh BPK ini bukan hanya sebagai catatan untuk Pemerintah Kota Bekasi, melainkan harus di perbaiki.
“Kita perbaikin untuk tahun yang sebelumnya saja (tahun 2021). Sebab untuk tahun sebelum-sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memang kan terbaik se-Jawa Barat, dalam penyelesaian rekomendasi sebelum-sebelumnya. Di Jawa Barat itu yang tertingga 89 persen, dan Kota Bekasi 87 persen, artinya kita tertinggi kedua di Jawa Barat,” pungkasnya.
Belajar dari WDP kali ini, Tri akan melakukan sejumlah perubahan terkait dengan penataan keuangan dan pengelolaan aset di Kota Bekasi. Selain itu, juga akan dilakukannya optimalisasi pegawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Kalau dulu kita lakukan pengawasannya setiap enam bulan sekali, kedepan kita akan melakukan setiap satu bulan sekali, baik itu soal retribusi dan pajak, hingga pada persoalan aset yang ditinjau dari hulu ke hilir, serta kerjasamanya,” tutupnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Vonis Kasasi Rahmat Effendi: 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
- Aplikasi PPDB Kota Bekasi Perlu Ditinjau Ulang
- Legiaslator Tekan Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Siswa Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah
- Disperindag Kota Bekasi Tampung Keluhan Pedagang Pasar Baru Jatiasih
- Warga Ramaikan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustikajaya ke 16
- Dewan Anim Perjuangkan RSUD Jatisampurna Naik Menjadi Tipe C
- Maksimal Bangun Wilayah, H. Edi: Saya All Out Untuk Kampung Sendiri
- Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali di Kota Bekasi, Ini Sasarannya
- Silaturahmi Lebaran, Ketua Yayasan Islamic Center Kota Bekasi Terima Kunjungan Tokoh Buddha
- Lurah Bintara Jaya Pantau Pemudik Lintasi Posko Mudik Pasar Sumber Arta
- Baznas Kota Bekasi Salurkan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih Ke Mustahik
- Persiapan Mudik Lebaran, Dishub Kota Bekasi Kerahkan 250 Personel
- Hadirkan 27 Booth 11 Desainer, Bekasi Sharia Festival 2023 Usung Tema Ramadan Favour
- Sub PIN Polio Dimulai, Plt. Wali Kota Bekasi Tinjau Pelaksanaanya di Wilayah Kecamatan Bekasi Timur
- Plt Wali Kota Bekasi Kaget PNS Banyak yang Mengajukan Cuti
0 Comments