Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/04/2022 16:00 WIB

Polda Metro Jaya Tiadakan Kebijakan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran

GANJIL GENAP 1
GANJIL GENAP 1
JAKARTA, DAKTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
 
 
"Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
 
 
Meski demikian Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik."Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022."Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.
 
 
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.
 
 
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
 
1) Jalan M.H. Thamrin;
 
2) Jalan Jenderal Sudirman;
 
3) Jalan Sisingamangaraja;
 
4) Jalan Panglima Polim;
 
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
 
6) Jalan Tomang Raya;
 
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
 
8) Jalan Gatot Subroto;
 
9) Jalan M.T. Haryono;
 
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
 
11) Jalan D.I. Panjaitan;
 
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
 
13) Jalan Gunung Sahari.Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 844 Kali
Berita Terkait

0 Comments