Warga Tangsel Masih Dilarang Takbir Keliling Malam Lebaran
DAKTA.COM -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan takbiran keliling pada malam Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Kegiatan itu masih dilarang, sama seperti dua tahun belakangan, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menyebabkan penyebaran kasus Covid-19.
Benyamin menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) meliputi, diantaranya aturan takbiran keliling serta pelaksanaan halal bihalal. SE akan dikeluarkan usai melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Selasa (26/4).
"Besok Insya Allah akan dibahas dengan Forkopimda. Besok akan diatur akan dikeluarkan SE tindak lanjut dari SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022)," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Oki Rudianto menambahkan akan menindak warga yang nekat melakukan kegiatan takbir keliling dan menimbulkan kerumunan. Kegiatan patroli nantinya bakal dilaksanakan untuk melakukan antisipasi sekaligus pengawasan.
"Takbir keliling masih belum diperbolehkan. Kita lakukan teguran (bagi warga yang takbiran keliling) dan kita arahkan atau kembalikan ke kampungnya masing-masing atau ke rumahnya. Itu kan mereka menjalankan ritual tapi memang di masa pandemi seperti saat ini masih belum diperbolehkan takbir keliling," katanya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments