Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/04/2022 08:00 WIB

Sinovac Bakal Dipakai untuk Booster Usai MA Wajibkan Vaksin Halal

VAKSIN COVID 4
VAKSIN COVID 4

DAKTA.COM -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kemungkinan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyikapi putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pemerintah memberikan vaksin halal.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4).

"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster," tambahnya.

Meski begitu, Nadia tetap mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.

Vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini, kata dia, sama dengan yang digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, hingga Palestina. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.

"Dalam kondisi darurat, keterbatasan jumlah kuota vaksin, tentunya kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia. Tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga kita, dan handai taulan kita," ujar Nadia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal lewat putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020.

Selama ini, pemerintah menggunakan beberapa jenis vaksin Covid-19. Hanya sinovac, zififax dan merah putih yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Akan tetapi, jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm untuk booster.

Kemenkes juga sempat melarang Sinovac dijadikan sebagai vaksinasi booster. Hal itu lantaran vaksin booster secara homolog jenis Sinovac belum diizinkan karena memiliki efikasi booster rendah.

"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," kata Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada 30 Maret lalu.


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1993 Kali
Berita Terkait

0 Comments