Hakim Tak Pertimbangkan Laporan Komnas HAM dalam Vonis Guru Ngaji
DAKTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat tidak mempertimbangkan laporan Komnas HAM terkait kekerasan polisi terhadap guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry dalam putusannya, Senin (25/4).
Sebelumnya, Fikry dan ketiga temannya divonis bersalah dan dihukum penjara atas perbuatan begal yang tak pernah mereka lakukan.
Laporan Komnas HAM tersebut tidak ada dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan itu memuat penyiksaan dan pemaksaan agar Fikry dkk mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.
Anggota Majelis Hakim PN Cikarang, Maria Krista Ulina Ginting sempat menyebut laporan Komnas HAM. Namun, ia hanya sebatas membacakan fakta-fakta persidangan yang diajukan pengacara Fikry. Tidak dimuat dalam pertimbangan hakim dalam putusan.
Saat menanggapi argumen pengacara Fikry mengenai dugaan penyiksaan itu, hakim PN Cikarang hanya mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan kepolisian dan saksi meringankan Fikry.
Maria mengatakan, pihaknya menolak kesaksian tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Mereka adalah Krisna Wijaya, Wahyu, dan Aprianto yang turut ditangkap dan menyaksikan kekerasan itu.
"Saksi-saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa maka menurut Majelis Hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa," ujar Maria.
Selain itu, Maria juga menyebut kesaksian mengenai penyiksaan itu tidak didukung alat bukti. Karenanya, pernyataan mereka jadi dikesampingkan.
"Keterangan saksi a de charge oleh Majelis Hakim dikesampingkan," kata Maria.
Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan.
Majelis Hakim PN Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G. menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments