Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/04/2022 07:00 WIB

Hakim Tak Pertimbangkan Laporan Komnas HAM dalam Vonis Guru Ngaji

KEADILAN
KEADILAN

DAKTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat tidak mempertimbangkan laporan Komnas HAM terkait kekerasan polisi terhadap guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry dalam putusannya, Senin (25/4).

Sebelumnya, Fikry dan ketiga temannya divonis bersalah dan dihukum penjara atas perbuatan begal yang tak pernah mereka lakukan.

Laporan Komnas HAM tersebut tidak ada dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan itu memuat penyiksaan dan pemaksaan agar Fikry dkk mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.

Anggota Majelis Hakim PN Cikarang, Maria Krista Ulina Ginting sempat menyebut laporan Komnas HAM. Namun, ia hanya sebatas membacakan fakta-fakta persidangan yang diajukan pengacara Fikry. Tidak dimuat dalam pertimbangan hakim dalam putusan.

Saat menanggapi argumen pengacara Fikry mengenai dugaan penyiksaan itu, hakim PN Cikarang hanya mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan kepolisian dan saksi meringankan Fikry.

Maria mengatakan, pihaknya menolak kesaksian tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Mereka adalah Krisna Wijaya, Wahyu, dan Aprianto yang turut ditangkap dan menyaksikan kekerasan itu.

"Saksi-saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa maka menurut Majelis Hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa," ujar Maria.

Selain itu, Maria juga menyebut kesaksian mengenai penyiksaan itu tidak didukung alat bukti. Karenanya, pernyataan mereka jadi dikesampingkan.

"Keterangan saksi a de charge oleh Majelis Hakim dikesampingkan," kata Maria.

Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan.

Majelis Hakim PN Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G. menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.



 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1638 Kali
Berita Terkait

0 Comments