Hakim Tak Pertimbangkan Laporan Komnas HAM dalam Vonis Guru Ngaji
DAKTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat tidak mempertimbangkan laporan Komnas HAM terkait kekerasan polisi terhadap guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry dalam putusannya, Senin (25/4).
Sebelumnya, Fikry dan ketiga temannya divonis bersalah dan dihukum penjara atas perbuatan begal yang tak pernah mereka lakukan.
Laporan Komnas HAM tersebut tidak ada dalam pertimbangan putusan hakim. Laporan itu memuat penyiksaan dan pemaksaan agar Fikry dkk mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.
Anggota Majelis Hakim PN Cikarang, Maria Krista Ulina Ginting sempat menyebut laporan Komnas HAM. Namun, ia hanya sebatas membacakan fakta-fakta persidangan yang diajukan pengacara Fikry. Tidak dimuat dalam pertimbangan hakim dalam putusan.
Saat menanggapi argumen pengacara Fikry mengenai dugaan penyiksaan itu, hakim PN Cikarang hanya mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan kepolisian dan saksi meringankan Fikry.
Maria mengatakan, pihaknya menolak kesaksian tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Mereka adalah Krisna Wijaya, Wahyu, dan Aprianto yang turut ditangkap dan menyaksikan kekerasan itu.
"Saksi-saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa maka menurut Majelis Hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa," ujar Maria.
Selain itu, Maria juga menyebut kesaksian mengenai penyiksaan itu tidak didukung alat bukti. Karenanya, pernyataan mereka jadi dikesampingkan.
"Keterangan saksi a de charge oleh Majelis Hakim dikesampingkan," kata Maria.
Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan.
Majelis Hakim PN Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G. menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Aliansi Ormas Bekasi (AOB) Akan Dukung Cabup Yang Ingin Majukan Bekasi
- FajarPaper Serahkan Bantuan 1500 Paket Sembako Untuk Desa Kalijaya
- Penganguran di Tengah Industri, Pemkab Bekasi Perlu Tingkatkan Pendidikan Karakter
- Melalui Pendidikan Karakter, SMK Global Mulia Mewisuda 146 Taruna/i
- Ultah Mendiang Eril 25 Juni, Ridwan Kamil Bareng Anak Muda Berbagi Kebaikan
- Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan
- Tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi berhasil diturunkan 1,45 persen
- Konsisten Dukung Program Penghijauan, BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1.000 Bibit Pohon
- Perluasan TPA Burangkeng Terkendala Proyek Tol Japek II
- Kecewa Pengelolaan Sampah, Warga Ancam Gugat Pemkab
- Pemkab Bekasi Larang Pedagang Beli Hewan Ternak dari Jatim
- Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi
- Asphri Minta Pemkab Bekasi Libatkan Semua Unsur Guna Mengurangi Pengangguran
- Sudah Lama Rusak, Jalan Putar Flyover Cikarang Selatan Bakal Diperbaiki
- Polsek Cikarang Selatan Dalami Kasus Pemukulan Tetangga
0 Comments