Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/04/2022 17:30 WIB

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran

GANJIL GENAP
GANJIL GENAP

JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

 

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4/2022).

 

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap. Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

 

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.


 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 851 Kali
Berita Terkait

0 Comments