Polda Metro Jaya Sita 290 Pot Ganja dari Sebuah Apartemen di Kota Bekasi
DAKTA.COM - Polisi membongkar komplotan yang menyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah apartemen di Kota Bekasi. Polisi menemukan instalasi penanaman ganja dengan metode hidroponik di apartemen tersebut.
Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan kasus ganja ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Laporan itu diterima polisi pada 20 April lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan beberapa unit apartemen itu berisi ratusan pot tanaman ganja.
"Kami dapat informasi, di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Kota Bekasi ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 22 April 2022.
Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyusuri Jalan Boulevard Ahmad Yani. Polisi menemukan orang yang membawa narkoba di lantai 23 apartemen itu. Pada saat menyisir lantai 19, Polisi menemukan satu kamar yang penuh berisi tanaman Ganja.
"Kami mendapatkan informasi, di satu tempat lain di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan full tanaman tanaman ganja. Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Wakapolres mengatakan tersangka MM mempelajari cara menanam ganja dari YouTube. Setelah itu MM membeli bibit dan mengajak kawannya AA untuk ikut menanam. Dari hasil pemeriksaan, MM mulai menanam ganja sejak 2019.
"Dia membeli bibitnya dari tahun 2019. Pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019. Satu paket ini dibeli Rp 200 ribu kemudian pada Desember 2019 juga Rp 200 ribu," ungkapnya.
Pada proses penanamannya, Harun menjelaskan bahwa pelaku menanam dengan metode hidroponik secara mencangkok. Proses ini disampaikannya agar bisa membuat ganja lebih cepat tumbuh.
Sedangkan AA mempunyai pengalaman menanam selada secara hidroponik. MM lalu mengajak AA untuk menanam ganja secara hidroponik.
"Tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkannya di apartemen yang disewa bersama tersangka AA," kata Harun.
Pada konferensi pers tersebut, Polisi berhasil menunjukkan barang bukti berupa puluhan tanaman ganja berusia mingguan hingga bulanan. Di sana juga ada instalasi hidroponik berupa pompa filter air, lampu uv, paralon, kipas angin, dan selang. Pada media tanam juga ada styrofoam/rockwool, batu kerikil, perlit, hidroton, dan juga pupuk cair.
Kedua tersangka penanam ganja di apartemen itu dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber | : | TEMPO |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments