Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/04/2022 14:30 WIB

Polda Metro Jaya Sita 290 Pot Ganja dari Sebuah Apartemen di Kota Bekasi

Konpers Penemuan Ganja
Konpers Penemuan Ganja

DAKTA.COM - Polisi membongkar komplotan yang menyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah apartemen di Kota Bekasi. Polisi menemukan instalasi penanaman ganja dengan metode hidroponik di apartemen tersebut. 

 

Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan kasus ganja ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Laporan itu diterima polisi pada 20 April lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan beberapa unit apartemen itu berisi ratusan pot tanaman ganja.

 

"Kami dapat informasi, di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Kota Bekasi ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 22 April 2022.

 

Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyusuri Jalan Boulevard Ahmad Yani. Polisi menemukan orang yang membawa narkoba di lantai 23 apartemen itu. Pada saat menyisir lantai 19, Polisi menemukan satu kamar yang penuh berisi tanaman Ganja.

 

"Kami mendapatkan informasi, di satu tempat lain di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan full tanaman tanaman ganja. Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan," ujarnya. 

 

Wakapolres mengatakan tersangka MM mempelajari cara menanam ganja dari YouTube. Setelah itu MM membeli bibit dan mengajak kawannya AA untuk ikut menanam. Dari hasil pemeriksaan, MM mulai menanam ganja sejak 2019.

 

"Dia membeli bibitnya dari tahun 2019. Pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019. Satu paket ini dibeli Rp 200 ribu kemudian pada Desember 2019 juga Rp 200 ribu," ungkapnya.

 

Pada proses penanamannya, Harun menjelaskan bahwa pelaku menanam dengan metode hidroponik secara mencangkok. Proses ini disampaikannya agar bisa membuat ganja lebih cepat tumbuh.

 

Sedangkan AA mempunyai pengalaman menanam selada secara hidroponik. MM lalu mengajak AA untuk menanam ganja secara hidroponik.

 

"Tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkannya di apartemen yang disewa bersama tersangka AA," kata Harun.

 

Pada konferensi pers tersebut, Polisi berhasil menunjukkan barang bukti berupa puluhan tanaman ganja berusia mingguan hingga bulanan. Di sana juga ada instalasi hidroponik berupa pompa filter air, lampu uv, paralon, kipas angin, dan selang. Pada media tanam juga ada styrofoam/rockwool, batu kerikil, perlit, hidroton, dan juga pupuk cair.

 

Kedua tersangka penanam ganja di apartemen itu dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 


 

 

Sumber : TEMPO
- Dilihat 917 Kali
Berita Terkait

0 Comments