Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/04/2022 15:00 WIB

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi, Sudah Tahu?

Mudik
Mudik

DAKTA.COM - Syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi jadi informasi penting sebelum bepergian ke kampung halaman. Meski membawa kendaraan pribadi, para pemudik juga harus mematuhi aturan khusus di masa Angkutan Lebaran 2022 demi mencegah penularan COVID-19.


Ketentuan mudik untuk kendaraan pribadi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu.

Lalu apa saja syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi? Berikut informasinya.

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi

Dalam SE Nomor 38 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan bermotor perseorangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
7. PPDN usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

 

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
 

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

 

 

Sumber : DETIK
- Dilihat 900 Kali
Berita Terkait

0 Comments