Disorot AS, FPI Harap Penembakan KM 50 Tembus Pengadilan Internasional
DAKTA.COM - Kuasa hukum keluarga enam anggota laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku masih menunggu respons Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) terkait laporan kasus para kliennya yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Insiden itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu. Aziz mengatakan laporannya sudah dikirimkan oleh tim advokasi keluarga korban ke kantor ICC di Den Haag, Belanda, pada Januari 2021 lalu.
"Yang jelas follow up dari mereka kan masih kita tunggu. Jadi gini, kita hanya memberikan report ke mereka. Masalah follow up dari mereka itu tergantung dari mereka," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/5).
Aziz mengatakan pelaporan insiden penembakan enam laskar FPI ke ICC sekaligus ingin menggaungkan kasus tersebut di mata dunia internasional. Upaya itu seiring dengan upaya keluarga korban mencari keadilan agar bisa didapatkan.
"Agar kita dapat keadilan yang kita mau yang belum kita dapat di luar negeri. Kejahatan kemanusiaan segera di ungkap dan tak terulang lagi ke depan," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menilai ICC seharusnya bisa memproses laporan yang diajukan pihaknya. Sebab, insiden tewasnya enam laskar FPI dianggapnya memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis.
"Tujuan kami tercapainya keadilan siapa pun yang memproses itu. Kita sesama manusia tak pandang batas dan pandang agama kok," kata dia.
Di sisi lain, Aziz mengapresiasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Salah satu yang disorot dalam laporan itu adalah kasus HAM pembunuhan 6 laskar FPI.
Aziz menilai cepat atau lambat dunia internasional akan memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Dan ini ada titik terang soal atensi dari AS. Jadi kita harap terus bergulir untuk gapai keadilan di dunia ini," kata dia.
Seperti diketahui, insiden bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin Desember 2020 dini hari silam. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Merespons itu, Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM sudah berupaya melaporkan insiden itu ke ICC pada Januari 2021 lalu. Bahkan, mereka mengklaim pihak ICC menerima laporan mereka.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur sudah memvonis bebas terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3) lalu.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments