Pemerintah Imbau Halal Bihalal Idulfitri Digelar Tanpa Makan dan Minum
DAKTA.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas makan dan minum bersamaan saat menggelar acara halal bihalal pada Idulfitri 1443 Hijriah.
Upaya itu menurutnya untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih bertransmisi di masyarakat.
"Untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. [Kalaupun ada] makan dan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (18/4).
Airlangga melanjutkan, seluruh kegiatan di tempat hiburan atau fasilitas publik boleh dilakukan asal masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, relaksasi pada kegiatan publik disesuaikan dengan aturan PPKM daerah terkait kapasitas operasional dan sebagainya.
Airlangga juga meminta agar masyarakat tidak berlibur ke luar negeri saat libur panjang Lebaran mendatang. Ia menyebut kondisi Covid-19 di sejumlah negara mengalami kenaikan, berbeda dengan Indonesia yang mengalami tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
"Tentu kita tidak ingin kenaikan nanti dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kita ke dalam negeri," ujarnya.
Presiden Joko Widodo diketahui telah memberikan lampu hijau mudik lebaran tahun ini, usai dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik di tengah kondisi pandemi virus corona.
Pemerintah juga telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022
Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi Covid-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments