Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/04/2022 07:30 WIB

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M

HAJI DAN UMROH
HAJI DAN UMROH

JAKARTA, DAKTA.COM Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M sebagai berikut:

 

1. Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

 

2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah:

1)  1 USD sebesar Rp14.425.

2)  1 SAR sebesar Rp3.846,67.

 

3.  Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).

 

4.  Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari:

a.  Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

b.  Biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618,80.

c.  Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216,24

Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp4.228.422.095.519,71 meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

5.  Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa dengan besaran BPIH sebagaimana diuraikan pada angka 4 di atas, maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

 

6. Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dengan catatan:

a. Pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c;

b. Sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022;

c. Tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jemaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk Jemaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jemaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.

 

7.  Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:

a.  Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan pada angka 1 di atas, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru.

b.  Tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah dan biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.

c.  Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 (empat puluh satu) hari.

d.  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat bantuan/dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, dan dana efisiensi operasional haji, dan dana sumber lainnya yang sah, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar Rp81.747.844  per orang.

e.  Jumlah PHD per kloter sebanyak 2 (dua) orang dalam rangka memaksimalkan peruntukan kuota haji tahun 1443H/2022M untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M.

f.  Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI setelah melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI.

 

8. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.

 

 

9. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati pengadaan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M dan biaya hidup (living cost) jemaah haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.**

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1183 Kali
Berita Terkait

0 Comments