DPR-Pemerintah Setop Bahas RUU Penanggulangan Bencana
DAKTA.COM - DPR dan Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII yang dihadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rabu (13/4).
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengungkapkan pembahasan ini sepakat dihentikan karena DPR dan pemerintah tidak bersepakat terkait salah satu nomenklatur.
"Tadi sudah disepakati bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Yandri pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (13/4).
Yandri menjelaskan seluruh fraksi dalam rapat Panja terakhir tiga minggu lalu sudah bersepakat untuk menghentikan pembahasan. Sedangkan hari ini hanya penyampaian sikap dari Komisi VIII pada pemerintah.
Lebih jauh, menurutnya, ketidaksepakatan itu terletak pada penggunaan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
DPR berkeras memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam RUU sebab ingin memperkuat BNPB secara kelembagaan. Baik dari sisi anggaran maupun koordinasi antarlembaga. Sedangkan, pemerintah berkukuh untuk menyebutkan BNPB sebagai lembaga hanya dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," sambungnya.
Komisi VIII DPR meyakini penggunaan Perpres hanya akan memperlemah eksekusi dan koordinasi BNPB nantinya. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya menanggulangi bencana.
"Kalo itu kita bubarkan kita tiadakan di uu yg kita bahas ini justru kita kembali mundur itu yg kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," ujar Yandri.
Lihat Juga :
Berhentinya pembahasan rancangan peraturan yang menjadi inisiatif DPR ini menandai RUU Penanggulangan Bencana keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Yandri menyebut Komisi VIII DPR akan tetap membahas RUU ini secara internal sembari menunggu pemerintah juga mematangkan konsep-konsep di dalamnya.
"Bila nanti misalkan sudah ada titik temu semacam kesepahaman yang sudah dibangun bisa jadi rancangan UU [Penanggulangan] Bencana dihidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama," pungkas Yandri.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments