Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/04/2022 11:00 WIB

ASPEK Indonesia Mengutuk PHK Sepihak dan Massal di Awal Ramadhan, yang Dilakukan Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero)

PHK
PHK

DAKTA.COM  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk tindakan manajemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal terhadap 13 pekerjanya. Pasalnya, PHK dilakukan sepihak tanpa adanya kesalahan pekerja dan dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan. Keputusan PHK sepihak ini menunjukkan tidak adanya empati dan  kepedulian dari manajemen anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) tersebut! Bayangkan saja, manajemen melakukan PHK 1 bulan sebelum hari Raya Idul Fitri! Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (13/4).

Mirah Sumirat menyampaikan, pada awal Maret 2022, 13 orang pekerja PT JLJ, anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), tiba-tiba mendapat surat undangan dari manajemen. Undangan pertama, 13 pekerja secara bergiliran diminta hadir pada tanggal 4 dan 7 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK. Undangan kedua, 13 pekerja diminta hadir pada tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK dan penjelasan kompensasi PHK.

Sejak undangan pertama, 13 pekerja telah menyampaikan sikap penolakan PHK kepada manajemen. Namun, manajemen tetap melakukan PHK sepihak dan massal terhadap 13 pekerjanya. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh ASPEK Indonesia, terhadap 13 pekerja dimaksud, manajemen sudah langsung menghentikan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Tindakan PHK sepihak tanpa empati inilah yang kemudian membuat ASPEK Indonesia bereaksi, ungkap Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia mendesak manajemen PT JLJ untuk membatalkan PHK sepihak yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali 13 pekerja dimaksud. Tuntutan ASPEK Indonesia ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja para pekerja yang telah lama, yaitu antara 8 - 20 tahun.

Selain itu juga karena para pekerja yang di-PHK tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan apapun sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu juga karena pertimbangan waktu. ASPEK Indonesia menilai tidak manusiawi rasanya, jika anak perusahaan BUMN melakukan PHK justru di saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Mirah Sumirat juga mengungkapkan adanya fakta ironis bahwa, terdapat 1 pekerja perempuan yang sedang hamil 8 bulan! Terdapat juga 1 pekerja perempuan yang suaminya sedang sakit gagal ginjal dan sedang dalam proses pengobatan cuci darah!

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia mendukung penuh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) pada hari ini, Rabu, 13 April 2022, di kantor pusat PT JLJ, di Plaza Tol Jati Asih, Bekasi, dengan tuntutan agar pekerja dipekerjakan kembali. Jangan sampai BUMN dan anak perusahaan BUMN, melakukan PHK sepihak dan massal, justru di saat Menteri BUMN sedang mencanangkan penciptaan lapangan kerja di BUMN, tutup Mirah Sumirat.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 869 Kali
Berita Terkait

0 Comments